Bela
negara merupakan kewajiban warga negara guna mempertahankan keutuhan dan
kedaulatan bangsa. Dalam hal ini bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan
di Indonesia dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang
Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Selain itu, terdapat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara. Tidak dapat dipungkiri
bahwa kesadaran warga negara terhadap kewajiban kurang sehingga perlu upaya terencana
secara matang untuk menanamkan dalam diri warga negara terkait nilai-nilai bela
negara. Nilai dasar bela negara hendaknya dipandang sebagai keutamaan hidup
yang harus dihayati oleh para warga negara pada semua lapisan terutama
mahasiswa.
Nilai-nilai
dasar bela negara sudah ada sejak bangsa Indonesia mengawali kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal itu yang mendasari semangat pergerakan perjuangan kemerdekaan
Negara Indonesia dan mendorong proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian nilai-nilai dasar bela
negara memiliki peran yang sangat penting dalam kerangka penguatan eksistensi
bangsa dan negara guna menjaga, memelihara dan mempertahankan kedaulatan,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut Negara
Indonesia saat ini mengalami ancaman dari penyebaran virus yang menghambat
kedaulatan dan keutuhan bangsa. Virus tersebut bernama coronavirus disease
2019 (COVID-19) yang menyerang sistem pernafasan. Virus ini mengakibatkan
penderitanya mengalami sesak nafas, pneumonia akut hingga kematian. WHO telah
mengeluarkan pernyataan resmi bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi global.
Penetapan itu didasarkan pada persebaran virus secara geografi yang telah
mencapai 114 negara. Hal tersebut memiliki dampak diberbagai sektor seperti
sosial,politik dan ekonomi
Penyebaran
virus corona menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa. Dengan begitu, mahasiswa
memiliki peran dalam implementasi nilai bela negara guna mempertahankan kedaulatan
bangsa. Nilai – nilai bela negara sebagai berikut :
Implemntasi
mahasiswa bertujuan menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang terancam akibat pandemic
COVID-19. Ancaman tersebut berupa rusaknya rasa saling percaya antar warga
negara dan pemerintah, rusaknya rasa kemanusiaan antara satu warga negara
dengan warga negara yang lain. Dengan begitu, implementasi nilai bela negara
diyakini dapat memperbaiki bahkan menuntaskan segala permasalahan negara
Indonesia.
0 Komentar